Zakat: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Cara Membayarnya

Salah satu kewajiban bagi seorang muslim yang harus dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah adalah membayar zakat. Di dalam rukun Islam, ibadah ini menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu atau memiliki finansial stabil.

Sesuai syariat Islam terdapat dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya sama-sama bertujuan untuk membantu orang-orang yang kurang mampu. Untuk memahami lebih lanjut, yuk simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Pengertian

Zakat berasal dari kata “zaka” yang artinya baik, suci, berkah, dan berkembang. Dinamakan zakat karena ibadah ini mengandung harapan untuk memperoleh berkah serta membersihkan dan memupuk berbagai kebaikan.

Zakat adalah salah satu ibadah wajib sesuai 5 rukun Islam. Firman Allah yang memerintahkan umat manusia untuk membayar zakat yaitu Suah Al-Baqarah ayat 43 yang artinya “Dirikanlah Salat dan bayarkanlah zakat”.

Praktik ibadah ini dilakukan oleh umat muslim dengan memberikan 2,5% dari hartanya kepada orang lain yang berhak. Sebagian besar negara dengan penduduk mayoritas Islam membayarnya dengan sukarela.

Namun, di beberapa negara pembayaran zakat diatur dan diurus oleh pemerintah. Inggris adalah salah satu contohnya yang menerapkan peraturan tersebut.

Pada dasarannya, ibadah yang mulia ini menjadi konsepsi ajaran Islam untuk saling mengasihi sesama. Mereka yang mampu membantu yang tidak mampu sehingga dapat mewujudkan keadilan sosial.

Hukum Membayar Zakat

Alquran menjelaskan tentang zakat dalam beberapa ayat. Berikut hukumnya yang disebutkan dalam kitab suci Alquran.

1. Surah Al-Araf ayat 156

وَاكْتُبْ لَنَا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ اِنَّا هُدْنَآ اِلَيْكَۗ قَالَ عَذَابِيْٓ اُصِيْبُ بِهٖ مَنْ اَشَاۤءُۚ وَرَحْمَتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍۗ فَسَاَكْتُبُهَا
لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِاٰيٰتِنَا يُؤْمِنُوْنَۚ

Artinya:

“Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sungguh, kami kembali (bertobat) kepada Engkau. Allah berfirman ‘siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami”.

2. Al-Anbiya ayat 73

وَجَعَلْنٰهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا وَاَوْحَيْنَآ اِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرٰتِ وَاِقَامَ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءَ الزَّكٰوةِۚ وَكَانُوْا لَنَا عٰبِدِيْنَ

Artinya:

“Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah”.

3. Surah Maryam ayat 31

وَّجَعَلَنِيْ مُبٰرَكًا اَيْنَ مَا كُنْتُۖ وَاَوْصٰنِيْ بِالصَّلٰوةِ وَالزَّكٰوةِ مَا دُمْتُ حَيًّا ۖ

Artinya:

“Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup”.

4. Surah Al-Baqarah ayat 177

لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

Artinya:

“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebaikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta

dan untuk memerdekan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menempati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.

Jenis-Jenis Zakat

Dalam ajaran Islam ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai syarat dan rukunnya. Ada zakat fitrah yang biasa dibayar saat bulan puasa dan zakat mal yang bisa dibayar sepanjang tahun.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah atau al-fitr merupakan salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa ibadah ini biasanya dilakukan dalam bulan Ramadhan dan sebelum Idul Fitri.

Prinsip ibadah ini berbeda dengan zakat lainnya. Zakat fitrah dilakukan dengan tujuan untuk membersihkan harta serta jiwa manusia setelah menjalankan ibadah puasa wajib di bulan suci Ramadhan.

Tujuan lainnya adalah berbagai kebahagiaan dalam menyambut Idul Fitri yang merupakan momen kemenangan bagi umat muslim. Masyarakat menunaikannya dengan membaca doa zakat fitrah untuk keluarga atau untuk diri sendiri sesuai tujuannya.

Masyarakat Indonesia biasanya membayar Zakat menggunakan beras karena ini merupakan makanan pokok yang paling dibutuhkan. Mengenai zakat fitrah berapa disesuaikan dengan peraturan dan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.

2. Zakat mal

Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Jika zakat dibayarkan pada bulan Ramadhan, zakat mal dapat dibayarkan kapan saja.

Bagaimana caranya? Anda bisa membayar zakat melalui lembaga zakat online. Salah satunya melalui donasi.id. Anda bisa membayar zakat mal melalui WA, praktis bukan?

Namun, jangan khawatir karena semua prosesnya dilakukan sesuai aturan syariat Islam. Pada dasarnya, zakat mal adalah zakat harta yaitu memberikan sebagian harta untuk membersihkan dan menyucikan harta tersebut.

Ibadah ini sesuai dengan anjuran dari nabi SAW yang diriwayatkan dalam sebuah hadis yang bunyinya sebagai berikut:

“Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka.

Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu””. (H.R Thabrani).

Harta yang Dikenai Kewajiban Zakat

Sesuai Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh muslim untuk diberikan kepada yang berhak. Namun, tidak semua harta dikenai kewajiban ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mengenai harta yang bisa dijadikan zakat mal, zakat penghasilan atau zakat harta. Berikut beberapa di antaranya:

  • Harta tersebut adalah barang halal yang diperoleh dengan cara halal
  • Harta tersebut adalah harta yang dapat berkembang
  • Harta tersebut adalah harta yang dimiliki sepenuhnya oleh pemilik yang bersangkutan
  • Harta tersebut melewati haul
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
  • Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus segera dilunasi

Golongan Orang yang Wajib Bayar Zakat

Dalam agama Islam diatur secara jelas setiap golongan yang berkewajiban untuk membayar zakat. Sedangkan orang yang mengeluarkan zakat dinamakan muzaki. Lantas, siapa saja yang termasuk golongan yang wajib bayar zakat?

1. Orang Islam

Kewajiban ini berlaku untuk kaum muslimin atau orang-orang yang beragam Islam, baik mereka yang lahir sebagai muslim maupun mualaf. Dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, berarti seseorang termasuk Islam dan wajib menjalankan rukun Islam termasuk zakat.

Ibadah ini tidak hanya untuk membersihkan harta dan jiwa tetapi dapat mendorong setiap muslim untuk mempererat silaturahmi sesama kaum muslimin. Dengan menunaikan rukun Islam yang ke-4 ini berarti Anda sudah turut berperan membantu saudara yang membutuhkan.

2. Berakal sehat dan Baligh

Tidak semua orang bisa menjadi muzaki karena hanya mereka yang berakal dan baligh saja yang wajib menunaikan zakat. Berakal sehat berarti tidak memiliki gangguan jiwa dan bisa berpikir dengan jernih.

Sementara itu, baligh berarti sudah dapat dikategorikan sebagai muslim yang cukup umur dan paham dengan rukun Islam ini. Jika masih kecil, biasanya mereka tidak paham doa ijab qobul zakat maupun esensi dari ibadah ini sehingga belum diwajibkan. Kecuali untuk zakat fitrah yang dibayarkan oleh semua umat muslim.

3. Orang yang sudah merdeka

Merdeka di sini artinya mereka yang sudah bebas atau bukan seorang budak. Dalam Islam, seorang budak tidak wajib untuk membayar zakat. Namun mereka yang sudah merdeka dan tidak ada kendala dalam mengelola hartanya, termasuk golongan yang wajib membayar zakat.

4. Orang hartanya sudah mencapai nishab

Nishab adalah batasan terendah yang ditentukan sebagai panduan untuk membayar kewajiban zakat. Bagi orang-orang yang hartanya sudah mencapai nishab atau melebihnya diwajibkan untuk menunaikan zakat.

Hal ini sesuai dengan firman Allah yang terdapat dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 219 yang bunyinya sebagai berikut.

“Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakannlah: yang lebih dari keperluan”.

Ada beberapa syarat nishab untuk harta yang wajib ditunaikan zakatnya, antara lain:

  • Harta yang dimiliki bukan kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, dan alat yang digunakan untuk mencari nafkah)
  • Harta yang dimiliki sudah lebih dari satu tahun
  • Harta milik sendiri dan diperoleh secara halal

Apakah Anda memenuhi syarat-syarat di atas? Jika sudah, menunaikan zakat dapat dilakukan untuk menyempurnakan ibadah dan membersihkan harta atau hal-hal yang bersifat duniawi. Anda bisa zakat melalui WA atau melalui donasi.id.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Jika orang yang mengeluarkan zakat disebut muzaki, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Ada 8 golongan yang termasuk sebagai mustahik, sesuai firman Allah berikut.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana” (Alquran Surah At-Taubah ayat 60).

Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahik) beserta penjelasan lengkapnya.

1. Fakir

Golongan pertama adalah orang-orang yang termasuk fakir. Kategori ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hidupnya di bawah rata-rata garis kemiskinan di Indonesia. Orang yang tergolong fakir yaitu mereka yang tidak memiliki sesuai untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Contohnya mereka yang tidak memiliki tempat tinggal, tidak memiliki harta untuk kebutuhan pokok, tidak memiliki usaha dan kemampuan untuk bekerja. Fakir hampir tidak memiliki apapun sehingga untuk kebutuhan pokok hidupnya juga sangat sulit dipenuhi.

2. Miskin

Fakir dan miskin sama-sama golongan orang yang tidak mampu. Golongan orang miskin adalah mereka yang memiliki harta tetapi sulit atau tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.

Secara umum, orang miskin memiliki sumber penghasilan tetapi kurang untuk bisa memenuhi kebutuhan primer. Golongan ini yang paling banyak di Indonesia yang sering menjadi target untuk zakat.

3. Amil

Selain fakir dan miskin, amil atau orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat juga termasuk mustahik. Dalam istilah Islam, amil diartikan sebagai orang yang bekerja untuk imam dengan tugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Terdapat beberapa ketentuan mengenai seseorang yang dapat dikatakan amil, yaitu sebagai berikut.

  • Al-suah (pengumpul)
  • Al-kitabah (administrator)
  • Al-hasanah (penjaga)
  • Al-qasamah (distributor)

Anggota amil dengan tugas-tugas di atas diberi hak untuk mendapatkan zakat sebagai apresiasi terhadap amal bakti mereka untuk mengurus zakat dari masyarakat.

4. Muallaf

Golongan yang masuk dalam daftar mustahik berikutnya adalah muallaf. Secara bahasa, muallaf berarti orang yang dijinakkan. Dalam istilah fiqih, muallaf adalah sebutan bagi orang-orang yang baru masuk Islam.

Mereka membutuhkan bantuan orang mukmin lain untuk menguatkan mereka secara tauhid dan syariah. Muallaf berhak untuk menerima zakat.

5. Riqab

Riqab atau budak adalah golongan berikutnya yang berhak mendapatkan zakat. Tujuannya adalah membantu memerdekakan para budak atau hamba sahaya. Namun, zakat yang diterima budak tidak boleh dari tuannya.

Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Imam Al-Bajuri, yaitu:

“Adapun Tuan yang memiliki hamba mukatab (riqab) tidak boleh memberikan zakatnya kepada hamba mukatab tersebut, karena kemanfaatan pemberian tersebut akan kembali lagi”.

6. Gharimin

Gharimin merupakan sebutan bagi orang-orang yang memiliki hutang dan tidak sanggup untuk membayarnya. Mereka berhak untuk menerima zakat dengan syarat hutang mereka merupakan hutang untuk hal-hal yang baik.

Tujuan memberikan zakat kepada golongan ini adalah membiayai hutang yang mungkin dapat menimbulkan permusuhan hingga pertumpahan darah. Adapun doa menerima zakat yang bisa diucapkan yaitu:

Ajarakallahu fi ma a’thaita wa baraka fi ma abqaita wa ja’alahu laka thahuran”

Artinya:

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memerikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu”.

7. Fi Sabilillah

Secara harfiyah, kata ini memiliki arti pada jalan menuju (ridha) Allah. Fi Sabilillah dapat diartikan sebagai semua perbuatan yang disukai Allah.

Dengan melakukan perbuatan tersebut, diharapkan akan mendapatkan ridha Allah. Contohnya mereka yang berjuang untuk mengajar di sekolah pelosok, melayani pasien di desa terpencil, para tentara yang menjaga negara dan masyarakat, atau mereka yang bekerja untuk kepentingan umum tanpa digaji.

8. Ibnu Sabil

Siapakah Ibnu Sabil? Ibnu Sabil adalah orang-orang yang berada di jalanan. Contohnya musafir atau mereka yang sedang dalam perjalanan (tetapi bukan untuk maksiat atau hal-hal yang ditentang dalam Islam).

Rukun Zakat

Umat muslim sejak dulu sudah diajarkan untuk tidak terlalu mencintai hal-hal yang bersifat duniawi. Salah satunya harta, caranya dengan mengeluarkan sebagian untuk diberikan kepada orang lain melalui zakat.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membersihkan harta yang mungkin ada bagian di dalamnya yang tidak suci dan membersihkan jiwa dari kecintaan duniawi. Adapun rukun zakat terdiri dari niat dan harta yang dizakatkan.

1. Niat

Niat merupakan salah satu rukun yang paling penting dalam menjalankan ibadah. Apapun ibadah yang dilakukan tergantung dari niatnya. Bisa niat melalui hati, karena sejatinya Allah dapat membaca seluruh isi hati hambanya.

Namun, lebih afdol jika dibacakan secara lisan niat ibadahnya. Niat dibacakan sesuai kondisi Anda, apakah sebagai pemberi atau penerima zakat.

2. Harta yang dizakatkan

Harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah umumnya berupa beras atau uang dengan nilai yang sama. Sedangkan harta yang dikeluarkan untuk zakat mal bisa berbagai macam, seperti emas, binatang ternak, hasil tani, dan lain-lain.

Hikmah Zakat

Allah memberikan rezeki kepada setiap umatnya sesuai dengan takarannya masing-masing. Ada yang kekurangan, ada yang kecukupan, dan ada pula yang lapang. Untuk menjembatani perbedaan tersebut, Islam hadir dengan adanya perintah zakat.

Ibadah ini termasuk rukun Islam ke-empat setelah Syahadat, salat, dan puasa. Sebagai rukun Islam, zakat memiliki kedudukan begitu penting sebagai tiangnya agam. Selain itu, ibadah ini juga memberikan banyak manfaat dan hikmah bagi banyak orang menunaikannya, antara lain:

1. Menyempurnakan iman

Sebagai salah satu rukun Islam, ibadah ini wajib dilakukan untuk menyempurnakan iman. Dengan berzakat menunjukkan keimanan dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT. Sebab sejatinya harta yang dimiliki adalah pemberian Allah dan sepatutnya untuk taat terhadap Sang Pemberi.

Namun, perhatikan niat Anda dalam melakukan zakat yaitu hanya untuk mendapat ridha Allah. Bisa disempurnakan dengan membaca doa niat zakat fitrah secara lisan.

Dalam salah satu hadis disebutkan bahwa keimanan seseorang dilihat dari ibadah ini. Berikut Hadis Riwayat Bukhari: 13 tentang zakat.

“Rasulullah SAW bersabda: Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri”.

2. Membersihkan dan menyucikan diri

Ibadah ini dapat membersihkan dan menyucikan diri dari sifat bakhil dan kikir terhadap harta benda. Seperti yang diajarkan dalam Islam bahwa setiap muslim tidak boleh terlalu mencintai harta. Umat muslim juga diajarkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya dan dapat lebih dermawan kepada orang lain yang lebih membutuhkan.

Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 tentang zakat untuk membersihkan dan menyucikan diri.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya:

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

3. Meningkatkan rasa syukur atas nikmat Allah

Dalam doa zakat seseorang berniat memberikan hartanya “lillahita’ala” hanya untuk Allah. Ibadah seperti ini menjadi bentuk rasa syukur seseorang terhadap nikmat yang telah Allah berikan.

Mereka juga mengeluarkan rezekinya di jalan yang diridhai Allah yakni melalui zakat. Jika Anda merasa berkecukupan dan mampu untuk mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah bisa melakukannya melalui donasi.id.

4. Menjaga dan membentengi harta

Nabi SAW bersabda:

حصِّنوا أموالَكم بالزَّكاةِ ودَاوُوا مرضاكم بالصَّدقةِ وأعِدُّوا للبلاءِ الدُّعاءَ

Artinya:

“Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, siapkanlah doa untuk bala bencana” (HR Thabrani dan Abu Nu’aim)

Dari hadis diatas, bisa disimpulkan bahwa salah satu hikmah zakat yaitu membentengi harta dari hal-hal jahat yang direncanakan orang lain.

5. Menghapus dosa

Hikmah lainnya adalah menambah pahala dan menghapus dosa-dosa. Hal ini seperti yang diriwayatkan dalam HR AT-Tirmidzi dan An-Nasaa’I berikut”

“Rasulullah SAW bersabda: amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api”.

Manfaat Zakat dari Segi Sosial

Hikmah dari zakat tidak hanya dirasakan oleh orang yang mengeluarkan atau memberikan saja. Manfaatnya juga banyak dari sisi sosial. Berikut beberapa manfaat zakat bagi kehidupan sosial masyarakat.

1. Melindungi dari kefakiran

Masih ada beberapa orang yang termasuk dalam golongan kafir atau orang-orang yang tidak mampu. Bagi mereka yang mendapatkan rezeki lapang dan cukup bertanggung jawab atas mereka yang kurang mampu.

Macam macam zakat yang dikenal umat Islam ada dua yaitu fitrah dan mal. Masing-masing memiliki manfaat untuk melindungi dan mencegah kefakiran, seperti hadis berikut.

“Sesungguhnya Allah Memfardhukan kepada orang-orang muslim yang kaya terhadap harta mereka sesuai dengan kadar yang bisa mencukupi orang-orang muslim yang fakir. Orang-orang fakir tidak akan menderita ketika mereka lapar atau telanjang, kecuali karena perbuatan orang-orang kaya. (HR Thabrani).

2. Mencegah kriminalitas

Banyak kejahatan dan kriminalitas yang disebabkan karena kesulitan ekonomi. Dengan mengeluarkan zakat berarti Anda ikut serta membantu mereka yang mengalami kesulitan ekonomi dan mencegah kejahatan seperti perampokan dan pencurian.

Ajak keluarga Anda untuk menunaikan zakat sesuai anjuran Islam. Semakin banyak orang yang berzakat dan bersedekah, semakin banyak orang yang terbantu dan kesenjangan sosial bisa berkurang. Anda bisa membaca doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga saat membayar di badan zakat atau di donasi.id.

3. Menghilangkan rasa iri dan prasangka buruk

Tidak dipungkiri bahwa perbedaan sosial kerap membuat satu pihak merasa iri dengan pihak lain. Beberapa orang menganggap dirinya kurang beruntung dibanding orang lain. Bagi yang memiliki kecukupan dapat membantu mereka yang kurang beruntung sehingga dapat mengurangi rasa iri dan prasangka buruk dari mereka.

Prasangka buruk mereka akan berubah menjadi lebih baik dan menganggap bahwa orang-orang yang memiliki kekayaan tersebut sebagai saudaranya yang mau membantu di masa sulit. Tidak lagi menganggap sombong atau tidak peduli.

4. Terbiasa membantu sesama

Orang yang mau menunaikan zakat akan lebih terbiasa untuk mengeluarkan apa yang dimiliki untuk membantu mereka yang membutuhkan. Menciptakan empati sehingga kesusahan orang lain juga kesusahannya yang harus diatasi bersama-sama.

Dalam Islam, setiap orang diajarkan untuk berbuat baik terhadap sesama terutama mereka yang dalam kondisi susah atau membutuhkan bantuan. Seperti dalam firman Allah berikut.

“Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu (Alquran 28:77).

Manfaat Zakat dari Segi Finansial

Islam banyak mengajarkan ilmu yang mungkin bertentangan dengan pengetahuan umum. Misalnya dengan memberi akan memperbanyak rezeki seseorang. Umat muslim harus percaya bahwa tidak akan berkurang hartanya yang dibagikan kepada orang lain yang membutuhkan.

Sebaliknya, dengan memberi kepada orang lain dapat memberikan manfaat bagi diri sendiri. Berikut beberapa manfaat zakat dari segi finansial orang yang mengeluarkannya.

1. Meningkatkan rezeki

Mengeluarkan zakat bermanfaat untuk menyucikan kekayaan dan meningkatkan rezeki. Justru orang-orang yang kikir yang merugikan diri sendiri dan dirundung kesulitan rezeki. Yuk, zakat untuk diri Anda sendiri atau keluarga melalui donasi.id.

2. Meningkatkan keberkahan

Bukan hanya banyak tidaknya harta, tetapi lebih penting adalah keberkahan dari harta yang dimiliki. Para mustahiq zakat atau orang yang menerima akan mendapatkan berkah berupa harta benda. Sedangkan pemberi atau yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah untuk seluruh harta yang dimilikinya.

3. Memperluas peredaran harta

Kunci sukses seorang muslim adalah sifat dermawan dan berbagi dengan sesama melalui zakat maupun sedekah. Jika seorang memiliki harta yang cukup, belanjakan di jalan Allah dengan zakat seperti yang difirmankan Allah SWT dalam Al Quran berikut.

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS: Al-Baqarah ayat 261).

Ketentuan dan Cara Membayar Zakat Fitrah

Dijelaskan bahwa zakat fitrah dilakukan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan. Hal ini yang membedakannya dengan ibadah lain sejenisnya. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Syarat Menunaikan Zakat Fitrah

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh muzaki atau pemberi zakat. Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi syarat berikut.

  • Beragam Islam
  • Merdeka
  • Mempunyai harta lebih dari kebutuhan sehari-hari
  • Menemui dua waktu (di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun sesaat)

2. Orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah

Muzaki dapat membayar zakat sesuai aturan dan syarat wajibnya. Apabila seseorang dalam kondisi berikut, maka hukumnya sudah tidak wajib.

  • Orang yang lahir setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan
  • Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan
  • Orang mualaf atau baru masuk Islam sesudah matahari terbenam di akhir Ramadhan
  • Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan

3. Waktu pembayaran zakat fitrah

Dalam menjalankan ibadah wajib ini, ada beberapa ketentuan mengenai waktu pembayaran zakat yang harus ditepati. Pada dasarnya, pembayaran zakat fitrah wajib dilakukan di bulan Ramadhan sebelum melangsungkan salat Idul Fitri.

Sebagai tambahan informasi, bagi Anda yang ingin membayar zakat fitrah bahwa ada beberapa ketentuan waktu dan hukumnya yang dibagi dalam kategori berikut.

Waktu harus

Waktu harus adalah waktu menunaikan zakat mulai dari awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Diperbolehkan untuk setiap muslim menunaikan pada waktu tersebut.

Waktu wajib

Apabila Anda membayar di rumah zakat pada akhir bulan Ramadhan setelah matahari terbenam, berarti Anda membayarnya di waktu wajib. Pada waktu ini, seorang muslim wajib untuk segera menunaikan zakat.

Waktu afdhal

Waktu pembayaran zakat yang masuk waktu afdhal adalah di akhir bulan Ramadhan hingga awal Syawal sebelum salah Idul Fitri.

Waktu makruh

Hukumnya menjadi makruh jika Anda membayar zakat setelah salat Idul fitri hingga terbenam matahari.

Waktu haram

Waktu haram untuk melakukan zakat fitrah yaitu setelah matahari terbenam di hari raya Idul Fitri.

4. Besaran dan nominal zakat

Di Indonesia karena makanan pokoknya adalah beras, maka zakat fitrah dibayarkan menggunakan beras. Ini berlaku untuk semua umat muslim, mulai dari bayi hingga orang dewasa. Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tuanya.

Jika membayar menggunakan beras, maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 2,5 kg beras atau sekitar 3,4 liter beras. Sedangkan untuk masyarakat yang membayar dengan uang, maka jumlahnya harus disesuaikan dengan nilai beras atau kebutuhan pokok tersebut di masing-masing daerahnya.

Misalnya untuk Jakarta, jika harga 2,5kg beras Rp 40.000, maka zakat fitrah dengan uang juga sebesar Rp 40.000. Bisa dibayarkan melalui lembaga amil zakat terdekat atau secara online melalui donasi.id. Anda akan dipandu terkait prosedur dan niat zakat yang perlu dibaca.

5. Niat Zakat Fitrah

Niatnya berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat fitrah itu ditunaikan. Berikut kumpulan doa atau niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

Niat untuk diri sendiri

Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Latin: “Nawaytu an ukhrija zakaata alfitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta’ala”.

Niat untuk seluruh anggota keluarga

Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: “Nawaytu an ukhrija zakaata al’fitri anni wa an jami’I ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lilahi ta’ala”

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah ta’ala”

Niat untuk suami

Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎ

Latin: “Nawaytu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujii fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk suami saya, fardhu karena Allah ta’ala”.

Niat untuk istri

Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah ta’ala”

Niat untuk anak laki-laki

Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: “nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (….) fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebut nama) fardhu karena Allah ta’ala”.

Niat untuk anak perempuan

Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: “nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…) fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebut nama) fardhu karena Allah ta’ala”

Niat untuk orang lain yang diwakilkan

Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: “nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (…) fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama) fardhu karena Allah ta’ala”.

Silakan baca niat zakat fitrah untuk suami atau untuk diri sendiri atau orang lain sesuai yang Anda tujukan. Amil zakat biasanya akan membantu dan menuntun para muzaki yang hendak membayar zakat.

Ketentuan dan Cara Membayar Zakat Mal

Masyarakat mungkin sudah cukup paham mengenai zakat fitrah beras yang besarannya sekitar 2,5-3 kg. Lantas, bagaimana dengan zakat mal? Ini ditentukan sesuai nishab masing-masing harta. Biar lebih paham, berikut penjelasan selengkapnya.

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia

Emas, perak, dan berbagai jenis logam mulia wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai haul (satu tahun). Hal ini merujuk pada ayat Al-Quran berikut:

“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih pada hari ketika (emas dan perah) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam.

Lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) ‘Inilah apa (harta) yang dulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan”. (QS At-Taubah ayat 34-35).

Adapun mengenai besaran zakat emas disesuaikan dengan nisab yaitu 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak. Apabila seorang muslim memiliki emas dan perak mencapai nisab tersebut, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki.

2. Zakat peternakan dan perikanan

Binatang ternak yang dipelihara untuk usaha atau mendapatkan hasil juga wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun syarat hewannya antara lain tidak cacat, tidak tua, dan tidak sedang hamil. Zakat mal wajib dikeluarkan jika telah memenuhi syarat berikut:

Kambing

Hewan ternak seperti kambing dan domba memiliki nisab yaitu 40 ekor dengan zakat yang dikeluarkan adalah satu ekor kambing. Berikut nisab untuk hewan ternak kambing

40-120 kambing (1 ekor)

121-200 kambing (2 ekor)

201-300 kambing (3 ekor)

Setiap bertambah 100 (1 ekor)

Sapi

Nisab untuk hewan ternak sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya untuk 30 ekor sapi, maka zakat yang dikeluarkan adalah seekor anak sapi yang berumur satu tahun. Lebih jelasnya lihat daftar berikut.

30-39 sapi (1 ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun)

40-59 sapi (1 ekor anak sapi betina umur 1 tahun)

60-69 sapi (3 ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun)

70-79 sapi (2 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun)

Unta

Ketentuan mengenai zakat hewan ternak seperti unta, haul 1 tahun dan nisabnya 5 ekor. Berikut nisab dan zakat yang harus dikeluarkan.

5-9 unta (1 ekor)

10-14 unta (2 ekor)

15-19 unta (3 ekor)

20-24 unta (4 ekor)

25-35 unta (1 ekor unta betina umur 1 tahun lebih)

36-45 ekor (1 ekor unta betina umur 2 tahun lebih)

46-60 ekor (1 ekor unta betina umur 3 tahun lebih)

3. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Dalam Al-Quran telah dijelaskan mengenai kewajiban membayar zakat untuk harta pertanian. Berikut beberapa dasar hukumnya.

“dan berikanlah haknya (zakat) pada waktu memetik hasilnya” (QS Al’anam ayat 141)

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu” (QS Al-Baqarah ayat 267).

Nisab untuk hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan adalah 652,8 kg. Apabila hasil panen mencapai nisab tersebut, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

  • Zakat 5% dari hasil panen (jika diairi oleh pengairan manusia yang membutuhkan biaya)
  • Zakat 10% dari hasil panen (jika hanya diairi oleh air hujan, sungai, atau aliran tersedia dari alam)

4. Zakat perniagaan

Berikutnya adalah zakat perniagaan yaitu jenis zakat mal yang dikeluarkan atas hasil perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Ini berlaku untuk semua barang perniagaan selain emas dan perak yang diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan.

Bagi muslim yang menjalankan perniagaan, wajib mengeluarkan 2,5% untuk zakat. Anjuran ini merujuk pada beberapa dalil berikut.

“Ammaa ba’du, sesungguhnya Nabi SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk jual beli” (HR Abu Dawud 211-212 dan Baihaqi 1178).

Ayah Abu Amr Bin Hammas meriwayatkan “Suatu saat aku menjual kulit dan anak panah. Umar bin Khattab lewat di depanku, lantas ia berujar ‘Bayarlah zakat barang-barang ini’. Aku berkata ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya barang tersebut hanyalah kulit’, Umar berkata ‘Nilailah (harganya), kemudian keluarkan zakatnya’”. (Riwata Daruqutni 13).

5. Zakat rikaz (barang temuan)

Harta atau barang-barang temuan (rikaz) yang nilainya jelas, wajib untuk dikeluarkan zakatnya sebesar 20% dari harta yang ditemukan. Misalnya Anda menemukan uang Rp 1 juta, maka wajib untuk membayar zakat sebesar Rp 200 ribu.

Hal ini berdasarkan pada salah satu sabda Rasulullah SAW berikut:

“Di dalam harta rikaz (temuan) terdapat (kewajiban zakat) sebesar seperlima (20 persen)”, (HR. Bukhari dan Ahmad).

Syarat pembayaran zakat rikaz adalah mencapai haul atau satu tahun. Namun, disarankan untuk segera mengeluarkan zakat pada saat menemukan harta tersebut.

6. Zakat investasi

Setiap harta yang didapatkan dari investasi akan dikenai zakat jika mencapai haul dan nisab. Contoh harta yang diperoleh dari investasi antara lain hasil sewa properti (rumah, mobil), rumah yang dikontrakkan, saham, dan masih banyak lagi.

Apabila hasil investasi modalnya tidak bergerak, maka zakatnya mendekati pertanian. Kadar zakat yang wajib dikeluarkan 5-10% dari total penghasilan bersih selama 1 tahun.

Selain hasil investasi dari aset yang tidak bergerak, ada juga hasil investasi dari tabungan atau simpanan. Misalnya seseorang menyimpan tabungan berjangka atau deposito selama beberapa tahun. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari hasil yang didapatkan.

7. Zakat perindustrian atau perusahaan

Nishab untuk industri atau perusahaan yang wajib mengeluarkan zakat adalah 85 gram emas atau sama dengan nishab perdagangan. Perusahaan bergerak di bidang industri (produksi atau pengolahan barang), maka kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 % dari modal bersih ditambah laba bersih dikurangi aktiva tetap.

8. Zakat penghasilan atau profesi

Berikutnya adalah zakat penghasilan atau profesi yang wajib dikeluarkan atas harta yang diperoleh dari penghasilan rutin yang tidak melanggar syariat Islam. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan untuk penghasilan adalah 2,5%.

Penghasilan yang dimaksud merupakan pendapatan tetap yang setiap bulan atau minggu pasti didapatkan oleh seseorang. Misalnya untuk beberapa penghasilan dari profesi berikut.

  • Penghasilan dokter
  • Penghasilan karyawan kantor
  • Penghasilan ASN
  • Penghasilan konsultan
  • Penghasilan pengacara
  • Penghasilan pejabat negara
  • Dan lain-lain

Mengenai nishab untuk zakat penghasilan yaitu 85 gram emas atau sekitar Rp 79.292.978 per tahun. Artinya, seseorang dengan penghasilan bulanan Rp 6.607.748 atau lebih sudah wajib mengeluarkan zakat.

Hampir semua harta yang halal memiliki zakat di dalamnya yang harus dibayarkan jika sudah mencapai haul dan nishab. Bagaimana cara menunaikannya? Ada beberapa syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain:

  • Beragama Islam
  • Merdeka
  • Memiliki harta berupa emas, perak, uang, dan harta berharga
  • Disimpan selama satu tahun (1 haul)
  • Sudah mencapai jumlah nishab yang ditentukan

Niat zakat mal dapat disesuaikan dengan jenis hartanya

Latin: “nawaytu an ukhrija zakatadz dzahabi/ zakatal fidhati / zakatal mali’an nafsi fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: Aku berniat mengeluarkan zakat berupa emas / perak / harta dari diri sendiri karena Allah Ta’ala”.

Cara Menyalurkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Pelajari syarat wajib mengenai pelaksanaan ibadah ini. Keluarkan zakat sesuai dengan nishab atau perhitungan yang ditetapkan dalam syariah. Jangan lupa niat sesuai dengan jenis zakat yang akan Anda tunaikan.

Nantinya zakat Anda akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak atau masyarakat yang kurang mampu. Lebih mudah tunaikan zakat Anda secara online melalui WA atau melalui donasi.id.

Leave a Comment